3.164 Orang Terdampak PHK, Kukar Siapkan Skema Ubah Karyawan Jadi Pengusaha
Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan
Fahriza. (Kriz)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sepanjang 2026 mulai memberi tekanan pada pasar kerja daerah.
Hingga September, tercatat 3.164 pekerja
terdampak PHK, dengan sekitar 97 persen atau 3.058 orang berasal dari sektor
pertambangan batu bara.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja
(Distransnaker) Kukar, Dendy Irwan Fahriza mengatakan, angka tersebut merupakan
akumulasi Januari hingga September 2026.
“September saja ini yang di-PHK 445 orang,”
ujarnya saat dihubungi pada Senin (5/10/2026).
Besarnya porsi pekerja tambang dalam angka
tersebut tidak lepas dari kondisi industri batu bara yang tengah menghadapi
penyesuaian.
Pembatasan dan penyesuaian produksi melalui
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), ditambah perkembangan permintaan dan
harga komoditas, ikut memengaruhi aktivitas perusahaan pertambangan dan
kebutuhan tenaga kerja.
Kondisi tersebut juga terjadi di tingkat
Kalimantan Timur, penyesuaian kuota produksi menjadi salah satu faktor yang
disebut pemerintah daerah dalam efisiensi tenaga kerja di sektor pertambangan.
Namun, tidak seluruh PHK di Kukar dapat
langsung dikaitkan dengan satu faktor tertentu.
Data Distransnaker yang disampaikannya
menunjukkan sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar pekerja terdampak
PHK selama periode tersebut.
Situasi ini membuat penanganan pekerja
terdampak tidak cukup hanya dengan membuka akses lowongan kerja baru.
Pemerintah mulai menyiapkan pola agar
sebagian korban PHK memiliki keterampilan yang bisa digunakan untuk membangun
usaha sendiri.
Salah satunya melalui program pelatihan
kompetensi khusus korban PHK yang disiapkan bersama Kementerian
Ketenagakerjaan.
Program tersebut menyasar pekerja yang
kehilangan pekerjaan dan dibekali keterampilan yang dapat digunakan untuk masuk
ke bidang usaha lain.
Sejumlah pelatihan yang tersedia antara lain
perawatan AC, pembuatan olahan kue, perawatan roda dan rem sepeda motor, mail
handling, menggambar ilustrasi, menjahit, pengelolaan surat elektronik hingga
desain komponen mesin menggunakan CAD 3D.
Pendaftaran peserta berlangsung 25 September
sampai 7 Oktober 2026. Wawancara dijadwalkan 12–13 Oktober, pengumuman 14
Oktober, daftar ulang 15 Oktober dan pelatihan dilaksanakan 20–23 Oktober.
Nantinya, peserta akan memperoleh uang
harian, makan siang dan sertifikat pelatihan. Salah satu syarat pendaftaran
adalah memiliki akun Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia mengatakan arah program tersebut tidak
sekadar mengembalikan pekerja terdampak ke posisi sebagai karyawan.
Keterampilan yang diperoleh diharapkan bisa
menjadi bekal untuk membuka usaha.
“Yang pertama, menggeser para korban PHK ini
yang dari employer, karyawan, menjadi owner, pemilik usaha,” ujarnya.
Ia mencontohkan pelatihan perawatan AC,
setelah memiliki keterampilan dan sertifikat, peserta dapat menggunakan
kemampuan tersebut untuk membuka jasa pemeliharaan AC secara mandiri.
Skema pengalihan profesi juga mulai
diterapkan melalui program perluasan kesempatan kerja.
Dalam program ini, peserta tidak hanya
mengikuti pelatihan, tetapi juga mendapat bantuan sarana usaha.
Tantangan berikutnya adalah menjaga agar
usaha tersebut tidak berhenti setelah bantuan awal diberikan.
Ia menyebut permodalan menjadi salah satu
persoalan yang kemungkinan dihadapi kelompok usaha ketika mulai berkembang.
Pemerintah daerah kemudian menyiapkan akses
pembiayaan melalui program Kredit Kukar Idaman Terbaik dengan bunga nol persen
dan plafon pinjaman hingga Rp500 juta.
Kelompok usaha juga akan dipantau setelah
berjalan sekitar tiga hingga empat bulan untuk melihat perkembangan serta
kendala yang dihadapi.
“Sebagian besar pasti hambatannya adalah
permodalan. Nah, di situ kita masuk, kita mendekatkan lagi dengan program
lanjutan,” kata dia.
Selain pembiayaan, akses pasar menjadi bagian
lain yang mulai disiapkan.
Pemerintah menjajaki pola kemitraan melalui
Forum Komunikasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (FKTJSP), sehingga kelompok
usaha dari pekerja terdampak PHK dapat diarahkan menjadi binaan perusahaan di
wilayah operasionalnya.
Skema tersebut diharapkan membuka peluang
agar usaha yang dibangun tidak hanya bertahan dari bantuan pemerintah, tetapi
juga memiliki pasar melalui kerja sama dengan perusahaan.
Ia menyebut pola itu menjadi bagian dari upaya memperluas pilihan bagi pekerja yang terdampak PHK, terutama ketika lapangan kerja di sektor pertambangan tidak lagi dapat menjadi satu-satunya tumpuan.
“Harapan kami, 2027 kami bisa mengakselerasi
itu,” pungkasnya. (Kriz)